Kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di Kabupaten Bandung itu ditangani Polres Bandung. Lantaran TH bertugas di jajaran Polrestabes Bandung, maka nanti ada proses penanganan internal untuk menentukan sanksi.
"Jika dinyatakan atau terbukti bersalah maka sanksinya pemecatan," tegas Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Abdul Rakhman Baso saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Selasa (21/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Abdul menuturkan, tidak bakal kenal kompromi mengambil keputusan tegas kepada semua anggotanya yang melanggar hukum dan indispliner. Sebagai aparat penegak hukum yang bersinegri dengan semua pihak, institusi Polri harus memberi teladan yang dipercaya masyarakat.
"Saya komitmen tidak akan tebang pilih menindak tegas kalau ada anggota terbukti melakukan pelanggaran hukum," tutup Abdul.
perkosaan terhadap Bunga terjadi pada Rabu (15/2/2012) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah pabrik di kawasan Kampung Waas, Desa Sukasari, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung. Setelah membawa Bunga ke salah satu kafe di Kota Bandung dan mencekoki minuman beralkohol, TH melampiaskan nafsu bejatnya.
Bunga dua kali diperkosa di sekitar area pabrik. Pertama di dalam mobil, tak lama berselang Bunga kembali diperkosa di kamar mandi pabrik. Usai diperkosa untuk kedua kalinya, Bunga berhasil melarikan diri dan kebetulan bertemu ayahnya, yang melintas tidak jauh dari lokasi.
Saat itu Ayah Bunga tengah mencari Bunga yang tidak kunjung pulang sejak pukul 17.00 WIB. Setelah membawa Bunga pulang dan tahu kejadiannya, pihak keluarga langsung melaporkan pelaku ke Polsek Pameungpeuk. TH pun kini ditahan di Polres Bandung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(bbn/ern)










































