Dua Tersangka Bansos Pemkot Bandung Batal Diperiksa

Dua Tersangka Bansos Pemkot Bandung Batal Diperiksa

- detikNews
Kamis, 16 Feb 2012 12:56 WIB
Bandung - Dua tersangka bansos Pemkot Bandung Hafidz dan Ahmad Mulyana batal diperiksa oleh penyidik Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Jabar, Kamis (16/2/2012). Mereka akan kembali dipanggil pekan depan untuk pemeriksaan.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penyidik Kejati Jabar Iwan Catur saat ditemui di Kantor Kejati Jabar, Jalan LRE Martadinata.

"Iya, seharusnya kita memeriksa 2 tersangka untuk kasus bansos Bandung. Tadi dua-duanya sudah datang, tapi kita undur. Pekan depan kita panggil lagi," ujar Iwan pada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Iwan enggan menjelaskan, mengapa pemeriksaan 2 tersangka tersebut harus ditunda.

"Soalnya penyidik kami ternyata masih memeriksa saksi dan tersangka untuk perkara lainnya," katanya.

Dari 8 orang tersangka kasus korupsi dana bansos pemkot bandung, 5 diantaranya telah ditahan di Rutan Kebonwaru. Sementara 3 orang lainnya, Hafidz, Ahmad, dan Ayi Supriatna yang merupakan ajudan sekda, masih bebas dan belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

(tya/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini