Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penyidik Kejati Jabar Iwan Catur saat ditemui di Kantor Kejati Jabar, Jalan LRE Martadinata.
"Iya, seharusnya kita memeriksa 2 tersangka untuk kasus bansos Bandung. Tadi dua-duanya sudah datang, tapi kita undur. Pekan depan kita panggil lagi," ujar Iwan pada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soalnya penyidik kami ternyata masih memeriksa saksi dan tersangka untuk perkara lainnya," katanya.
Dari 8 orang tersangka kasus korupsi dana bansos pemkot bandung, 5 diantaranya telah ditahan di Rutan Kebonwaru. Sementara 3 orang lainnya, Hafidz, Ahmad, dan Ayi Supriatna yang merupakan ajudan sekda, masih bebas dan belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
(tya/ern)










































