DK Berbekal Senpi Rakitan Setiap Merampas Motor

Mantan Polisi Ditembak Mati

DK Berbekal Senpi Rakitan Setiap Merampas Motor

- detikNews
Rabu, 15 Feb 2012 18:20 WIB
DK Berbekal Senpi Rakitan Setiap Merampas Motor
Bandung - Pria berinisial DK (33) ditembak mati anggota Satreskrim Polrestabes Bandung lantaran berusaha kabur saat pengembangan kasus. Mantan polisi yang pernah bertugas di wilayah Polda Jabar itu berbekal senjata api (senpi) setiap merampas sepeda motor.

"Kami mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senpi rakitan beserta enam butir peluru dan satu pistol mainan," jelas Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Wijonarko kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Rabu (15/2/2012).

Senpi rakitan itu selalu dibawa DK saat beraksi bersama pelaku lainnya yakni SU (38) yang sudah ditangkap polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban yang melapor motornya dirampas ke Polrestabes Bandung jumlahnya dua orang. Selain itu, SU mengaku bersama DK sudah 10 kali melakukan tindak pidana perampasan serta penggelapan sepeda motor di Bandung dan Cimahi," tutur Wijonarko.

DK dipecat sebagai anggota Polri pada 2010 lalu. Kiprahnya terjun ke dunia kriminal diketahui sejak masih aktif sebagai polisi. Lantaran terlibat tindak pidana, DK terpaksa diberhentikan secara tidak hormat.

Bukannya reda. DK makin beringas melancarkan aktivitas kejahatan jalanan di wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi. Ia pun keluar masuk penjara.

"DK itu residivis. Pelaku ini tidak segan-segan melukai korbannya," ucap Wijonarko.

Satreskrim Polrestabes Bandung menembak mati mantan polisi yang selama ini terlibat aksi perampasan sepeda motor di wilayah Kota Bandung dan Cimahi. Polisi memuntahkan dua timah panas kepada pelaku berinisial DK (33) di bagian kaki kiri dan dada.

Anggota bersikap tegas lantaran DK berusaha kabur serta melawan saat menunjukkan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Halimun, Kota Bandung, Rabu (15/2/2012) sekitar pukul 04.00 WIB. Polisi juga mengamankan pelaku lainnya yang masih satu komplotan yakni SU (38).



(bbn/ern)


Berita Terkait