Anggota bersikap tegas lantaran DK berusaha kabur serta melawan saat menunjukkan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Halimun, Kota Bandung, Rabu (15/2/2012) sekitar pukul 04.00 WIB. Polisi juga mengamankan pelaku lainnya yang masih satu komplotan yakni SU (38). Keduanya kerap beraksi berbekal senjata api (senpi) rakitan.
"Sebelumnya anggota menangkap SU yang merupakan pelaku perampasan dan penggelapan sepeda motor. Setiap beraksi SU mengaku melakukan bersama DK. Kemudian DK berhasil ditangkap," jelas Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Wijonarko kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung.
Terungkapnya dua pelaku kejahatan jalanan itu bermula saat Polrestabes Bandung menerima laporan dari dua korban berbeda belum lama ini. Dari laporan perampasan sepeda motor itu lokasi kejadian di Jalan Kopo dan Jalan Leuwi Panjang. Setelah diselidiki, pelaku mengarah kepada SU, warga Jalan Cibaduyut, Kota Bandung.
"Dini hari tadi, anggota mengembangkan kasus dengan membawa dua pelaku tersebut. Saat diminta menunjukkan TKP, salah seorang pelaku berinisial DK malah kabur," jelas Wijonarko.
Tembak peringatan sebanyak dua kali ke udara tak digubris DK. Anggota langsung menembak kaki kiri pecatan polisi yang pernah bertugas di Polda Jabar itu. Bukannya menyerah, DK mencoba melawan. Menghadapi resiko, akhirnya anggota menembaknya ke bagian dada. Riwayat DK pun berakhir.
"Selanjutnya jenazah pelaku yang ditembak itu dibawa ke kamar mayat RSHS Bandung. Pelaku diketahui dipecat sebagai anggota polisi pada 2010 lalu karena melakukan pelanggaran hukum," terang Wijonarko.
Polisi menyita barang bukti hasil berupa enam unit sepeda motor, satu pucuk senpi rakita beserta enam butir peluru, satu pistol mainan, satu golok, satu KTA Polisi palsu milik DK, 14 KTP milik korban, 2 SIM milik korban.
Tersangka SU kini mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Bandung. Ia diganjar Pasal 368 dan Pasal 378 jo 372 KUH Pidana yang ancamannya di atas lima tahun penjara.
(bbn/ern)











































