Berkas tersebut diserahkan penyidik polisi pada Selasa (14/2/2012). Hal tersebut dibenarkan Kasipidum Kejari Bandung Abun Hasbulloh.
"Kemarin sudah dilimpahkan lagi berkasnya. Saat ini masih diteliti," kata Abun saat dihubungi detikbandung via ponsel, Rabu (15/2/2012).
Abun mengaku belum seksama membaca berkas itu. Tetapi pihaknya punya waktu selama 14 hari mendatang untuk meneliti.
"Apakah permintaan kami untuk dilengkapi sudah dipenuhi atau belum. Makanya ini sedang diteliti," ucap Abun.
Apabila ternyata masih belum lengkap, kejaksaan akan mengembalikan lagi berkas perkara tersebut ke Polrestabes Bandung yang menanganinya.
(bbn/ern)











































