Kecelakaan maut itu menewaskan tiga orang dan melukai 28 orang. Hingga kini penyebab kecelakaan belum diketahui atau masih dalam penyelidikan.
"Setiap ditanya jawabannya bilang lupa serta tidak ingat. Akhirnya kami simpulkan untuk mengambil urine. Setelah dites urine, hasilnya positif menggunakan ganja," ungkap Kapolres Majalengka AKBP Lena Suhayati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alat tes itu mengetes lima unsur narkotika. Saat tes itulah positif pakai narkotika jenis ganja," ucap Lena.
Ia menjelaskan, sopir bus mengaku dalam kondisi tidak sadar saat kendaraan yang dikemudikannya menyambar mobil dan delman. Dia baru menyadari terjadi kecelakaan setelah diamankan polisi. Egi yang statusnya ditetapkan tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Jalan.
"Karena terbukti juga mengonsumsi narkotika, sopir itu jelas dikenai pasal berlapis," tutup Lena.
(bbn/tya)










































