"Saya tak akan segan-segan mencabut izin PO," tegas Dicky saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor Dishub Jabar, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Senin (13/2/2012).
Dicky menjelaskan, pihaknya memiliki kewenangan menindak PO Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang kendaraannya menyalahi aturan. Pencabutan izin tak hanya berlaku bagi satu trayek bus yang kecelakaan, tetap juga PO jiga terbukti melakukan pelanggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dishub Jabar bakal mengumpulkan pengurus Organda serta pengusaha PO terkait sejumlah kecelakaan bus yang merenggut banyak korban jiwa yang terjadi wilayah Jabar. Kelayakan kendaraan angkutan darat yang tengah disoroti ini menjadi prioritas utama dalam pertemuan tersebut.
"Kami segera melakukan langkah-langkah dengan pihak terkait. Minggu ini akan dikumpulkan pengurus Organda dan berkoordinasi bersama Kementrian Perhubungan untuk mengidentifikasi soal kelemahan dan kekurangan pelayanan angkutan umum," tutur Dicky.
(bbn/ern)










































