"Kita sedang memeriksa CCTV untuk mengetahui bagaimana kecelakaan terjadi. Sampai saat ini saya belum terima laporan kendaraan yang diduga menyenggol motor itu," ujar AKP Mashar Junaidi Kaur Bin Ops Satlantas Polrestabes Bandung saat ditemui di ruang kerjanya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (10/2/2012).
Ia mengatakan, menurut informasi yang diterima, motor tersebut terbanting setelah tersenggol mobil. Di sepanjang Pasupati, Mashar menyebut ada 5 titik CCTV yang dipasang untuk memantau lalu lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika nantinya mobil yang menabrak tersebut memang melakukan tabrak lari, maka pengendara mobil tersebut akan bisa dikenai pasal 359 undang-undang lalu lintas.
"Kalau terbukti lalai, ancaman hukumannya maksimal 5 tahun. Apalagi pengendara itu meninggalkan korban hingga meninggal. Itu bisa lebih berat," katanya.
Mashar menuturkan, di Pasupati seringkali terjadi kecelakaan yang terjadi akibat senggolan kendaraan. "Sering sekali di Pasupati itu. Karena mobil dalam kondisi cepat, motor juga sering masuk ke jalur bagi seluruh pengendara," tutur Mashar.
(tya/ern)










































