"Papap (Alan) yakin tidak bersalah. Kami keluarga pun berpendapat sama. Saat diketuk palu (oleh pengadilan) itu tidak ada kerugian negara. Tapi kenapa kok papap ditahan," jelas Fajriansyah (30), anak kedua Alan, saat ditemui di rumah duka Jalan Kota Baru III No.12, RT 1 RW 4, Kelurahan Ciateul, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jumat (10/2/2012).
Aji (panggilan Fajriansyah) menjelaskan saat proses hukum itu almarhum menang saat mengajukan banding. Namun ketika kasasi akhirnya gagal lantaran waktu itu telat sehari mengajukannya.
Aji menegaskan, kerugian negara senilai Rp 3,5 miliar dalam perkara tersebut itu tidak benar. "Tidak ada nol rupiah pun kerugian negara pada putusan di pengadilan saat itu. Papap dizolimi. Kenapa yang ditangkap ialah kontraktor, 'kok orang dalamnya yakni dari Taman Nasionl Kepulaun Seribu tidak ditangkap," tutur Aji.
Alan dimakamkan di TPU Porib Caringin, Kota Bandung, Jumat (10/2/2012), sekitar pukul 09.00 WIB. Ia meninggalkan seorang istri dan tiga anak yang semunya pria.
Alan ikut tender proyek pembuatan model tanaman rehabilitasi Mangrove di Kepulauan Seribu pada 2007, atas suruhan Tati Sumiati, yang merupakan karyawan PT Warna Pramudita
Untuk hal ini, Alan sebagai Direktur CV Bunga Lestari, mendapat fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Setelah memenangkan tender, Alan pun menyerahkan uang kepada Tati Sumiati sebesar Rp 5 miliar untuk pemberian mangrove sebanyak 4.340.800 batang.
Rupanya hal ini hanya akal-akalan mereka, karena ternyata sebelum tender sudah dilakukan penanaman mangrove. Hanya tersisa sekitar 18,5 persen saja lahan yang belum tertanami mangrove.
Guna menutupi sisa lahan yang belum tertanam mangrove tersebut, Tati menyerahkan uang kepada sekitar 32 kelompok usaha tani di Kepulauan Seribu sebesar Rp2,1 miliar untuk membeli bibit mangrove.
Artinya, menurut jaksa, dengan nilai proyek sebesar Rp 5 miliar lebih, maka kedua terdakwa telah menikmati uang negara senilai Rp 3 miliar lebih.
(bbn/ern)











































