"Di perusahaan itu, Ariel kerja dapat gaji. Nantinya setengah gaji itu masuk kas negara dan menjadi pendapatan negara," kata Karutan Kebonwaru Wahid Husein saat ditemui di Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (8/2/2012).
Ketentuan tersebut sudah berdasarkan aturan yang berlaku bagi warga binaan menjalani asimilasi dengan cara bekerja di salah satu perusahaan. Menurut Wahid, setengah gaji Ariel buat kas negara itu merupakan Peneriman Negara Bukan Pajak (PNBP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gaji yang didapat Ariel dari perusahaan itu diatas upah minimum regional (UMR). Dia diizinkan bisa keluar (Rutan Kebonwaru) atau asimilasinya untuk bekerja. Izinnya keluar bukan untuk menyanyi atau manggung," tegas Wahid.
(bbn/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini