Pembacaan nota tuntutan tersebut dilakukan di ruang sidang II Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabub (8/2/2012). JPU diketuai oleh Suroto, dengan ketua majelis hakim GN Arthanaya.
Sama halnya dengan Brussel, Suherman pun terbukti bersalah dalam dakwaan subsidernya, namun lolos dalam dakwaan primairnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang meringankan sebagai pertimbangan yaitu karena terdakwa selama ini bersikap sopan selama proses pengadilan, masih memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum sebelumnya.
"Terdakwa juga belum menikmati uang Rp 1 miliar," katanya.
Suherman yang mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana pantalon hitam dan sepatu vantopel itu terlihat tenang mengikuti sidang tuntutan ini. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (15/2/2012) dengan agenda penyampaian nota pembelaan.
(tya/ern)











































