AKP Suherman Dituntut 2 Bulan Lebih Ringan dari Brussel

Polisi Terima Suap Rp 1 M

AKP Suherman Dituntut 2 Bulan Lebih Ringan dari Brussel

- detikNews
Rabu, 08 Feb 2012 15:50 WIB
Bandung - Mantan Kanitreskrim Polsek Cicendo AKP Suherman dituntut hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Tuntutan itu lebih ringan dua bulan dibandingkan mantan atasannya Kompol Brussel Samodra, eks Kapolsek Cicendo. Namun denda keduanya sama yaitu Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.

Pembacaan nota tuntutan tersebut dilakukan di ruang sidang II Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabub (8/2/2012). JPU diketuai oleh Suroto, dengan ketua majelis hakim GN Arthanaya.

Sama halnya dengan Brussel, Suherman pun terbukti bersalah dalam dakwaan subsidernya, namun lolos dalam dakwaan primairnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meminta mejalis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Suherman selama 1 tahun 4 bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara," ujar Suroto.

Hal yang meringankan sebagai pertimbangan yaitu karena terdakwa selama ini bersikap sopan selama proses pengadilan, masih memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum sebelumnya.

"Terdakwa juga belum menikmati uang Rp 1 miliar," katanya.

Suherman yang mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana pantalon hitam dan sepatu vantopel itu terlihat tenang mengikuti sidang tuntutan ini. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (15/2/2012) dengan agenda penyampaian nota pembelaan.

(tya/ern)


Berita Terkait