Polisi Ringkus Trio Pencuri Minimarket 24 Jam

Polisi Ringkus Trio Pencuri Minimarket 24 Jam

- detikNews
Senin, 06 Feb 2012 11:03 WIB
Bandung - Polda Jabar meringkus trio maling yang beraksi di dua minimarket 24 jam di wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Bandung. Modus pelaku menyamar sebagai pembeli.

Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan ketiga pelaku itu yakni AB (22), HA (20), dan (25). Ketiganya ialah warga Kampung Cangkuang, Kabupaten Bandung.

"Pelaku pencurian dengan pemberatan itu ditangkap oleh anggota Unit Jatanras Ditkrimum Polda Jabar, belum lama ini," jelas Martinus berdasarkan rilis yang diterima detikbandung, Senin (6/2/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trio itu beraksi pada Jumat (3/2/2012) lalu di dua lokasi berbeda. Pertama sekitar pukul 01.00 WIB di Indomaret, kawasan Baleendah, Kabupaten Bandung. Kedua sekitar pukul 02.30 WIB di Alfamart, Jalan Moch Toha, Kota Bandung.

Di Alfamart itu, petugas minimarket 24 jam sempat menghubungi polisi. Saat bersamaan melintas anggota Unit Jatanras Ditkrimum Polda Jabar. Melihat kecurigaan di minimarket tersebut, polisi langsung bertindak dan meringkus pelaku yang mencuri dua botol minuman. Pelaku saat diintrograsi mengaku sebelumnya mencuri di Indomaret Baleendah.

"Modus pelaku yakni berpura-pura menjadi konsumen," kata Martinus.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti hasil kejahatan berupa satu botol minuman merek Guinnes dan 2 botol minuman merek root beer.

Martinus mengatakan, ketiga pelaku terjerat asal 363 KUHP ayat (3) dan ayat (4) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(bbn/ern)


Berita Terkait