Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan ketiga pelaku itu yakni AB (22), HA (20), dan (25). Ketiganya ialah warga Kampung Cangkuang, Kabupaten Bandung.
"Pelaku pencurian dengan pemberatan itu ditangkap oleh anggota Unit Jatanras Ditkrimum Polda Jabar, belum lama ini," jelas Martinus berdasarkan rilis yang diterima detikbandung, Senin (6/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Alfamart itu, petugas minimarket 24 jam sempat menghubungi polisi. Saat bersamaan melintas anggota Unit Jatanras Ditkrimum Polda Jabar. Melihat kecurigaan di minimarket tersebut, polisi langsung bertindak dan meringkus pelaku yang mencuri dua botol minuman. Pelaku saat diintrograsi mengaku sebelumnya mencuri di Indomaret Baleendah.
"Modus pelaku yakni berpura-pura menjadi konsumen," kata Martinus.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti hasil kejahatan berupa satu botol minuman merek Guinnes dan 2 botol minuman merek root beer.
Martinus mengatakan, ketiga pelaku terjerat asal 363 KUHP ayat (3) dan ayat (4) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(bbn/ern)











































