"Kalau jaksa minta adanya rekonstruksi, tentu kami siap melaksanakannya," ucap Kasubaghumas Polrestabes Bandung Kompol Endang Sri Wahyu Utami saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Kamis (2/2/2012).
Endang menjelaskan, pihaknya segera melengkapi berkas perkara yang beberapa waktu lalu dikembalikan Kejari Bandung. saksi ahli hukum pidana dan dokter yang waktu mengobati korban Mega Tri Pratiwi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(bbn/ern)










































