Bandung - Penyidik Polrestabes Bandung segera melengkapi kekurangan berkas perkara 'Suster Ngesot' yang beberapa waktu lalu dikembalikan karena belum lengkap atau P19 oleh Kejari Bandung. Jaksa belum bisa menaikKan kasus tersebut ke pengadilan.
"Tentu akan secepatnya kami lengkapi kalau memang oleh jaksa dirasakan belum lengkap," kata Kasubaghumas Polrestabes Bandung Kompol Endang Sri Wahyu Utami saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Kamis (2/2/2012).
Jaksa meminta kepolisian melengkapi berkas perkara yakni antara lain harus adanya saksi ahli hukum pidana, dan barang bukti CCTV.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan siapkan saksi ahli itu. Serta juga saksi yakni dokter yang saat itu mengobati Mega. Intinya permintaan jaksa itu bakal dilengkapi oleh pihak kami," kata Endang.
(bbn/ern)