"Tentu akan secepatnya kami lengkapi kalau memang oleh jaksa dirasakan belum lengkap," kata Kasubaghumas Polrestabes Bandung Kompol Endang Sri Wahyu Utami saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Kamis (2/2/2012).
Jaksa meminta kepolisian melengkapi berkas perkara yakni antara lain harus adanya saksi ahli hukum pidana, dan barang bukti CCTV.
"Kita akan siapkan saksi ahli itu. Serta juga saksi yakni dokter yang saat itu mengobati Mega. Intinya permintaan jaksa itu bakal dilengkapi oleh pihak kami," kata Endang.
(bbn/ern)











































