Divonis 4 Tahun, Pengacara Odih Nilai Hakim tidak Adil

Divonis 4 Tahun, Pengacara Odih Nilai Hakim tidak Adil

- detikNews
Senin, 30 Jan 2012 20:09 WIB
Bandung - Penyuap Hakim Adhoc Imas Diansari yakni Odih Juanda divonis empat tahun penjara. Pengacara Odih yakni Safrudin Lubis menyebut hakim Pengadilan Tipikor Bandung tidak adil jika dibandingkan dengan vonis Imas.

Imas Dianasari, Hakim Adhoc PHI Bandung yang terbukti menerima uang dari Odih dan menjanjikan sesuatu dari jabatannya, didiskon banyak oleh majelis hakim. Imas yang dituntut jaksa dengan hukuman penjara 13 tahun dan denda Rp 300 juta serta uang pengganti sebesar Rp 365 juta akhirnya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Sementara Odih yang sebelumnya dituntut 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta, divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta. Sontak saja pengacara Odih meluapkan kekecewaannya usai sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Martadinata, Senin (30/1/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini tidak adil. Odih itu korban pemerasan. Imas yang memeras divonis 6 tahun dari tuntutan. Sementara ini hanya berkurang 6 bulan. Mana keadilan," ujar Safrudin sambil berteriak lantang di area sidang setelah para hakim meninggalkan ruangan.

Dengan nada marah, Safrudin mengatakan, uang Rp 200 juta yang diberikan Odih pada Imas adalah uang milik karyawan. "Uang itu dirampok oleh Imas, dan hakim-hakim itu," katanya.

Sementara itu, istri dan keluarga Odih lainnya yang sebelumnya mengikuti sidang pun menangis menghampiri Odih yang justru terlihat tegar. Tak hanya keluarga, belasan karyawan PT Onamba Indonesia, perusahaan dimana Odih bekerja pun turut menghadiri sidang putusan itu.

Mereka pun terisak mendengar atasannya itu divonis 4 tahun penjara. Justru Odih terlihat menenangkan keluarga dan kerabatnya yang terlihat emosi. Namun gurat kesedihan terlihat jelas pada muka Odih. Ia pun sesekali memeluk istrinya yang menangis di sampingnya.

Dengan putusan tersebut, Odih akan mengajukan banding.


(tya/bbn)


Berita Terkait