Vonis tersebut hanya berbeda 6 bulan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 150 juta.
"Mengadili dan memutuskan terdakwa dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso saat membacakan surat putusannya di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (30/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertimbangan yang meringankan Odih yaitu karena Odih dinilai jujur dan mengaku menyesali perbuatannya. Atas putusan itu Odih diberikan waktu untuk pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding.
(tya/bbn)











































