Penyuap Hakim Imas Divonis 4 Tahun

Penyuap Hakim Imas Divonis 4 Tahun

- detikNews
Senin, 30 Jan 2012 16:41 WIB
Bandung - Odih Juanda, penyuap Hakim Adhoc PHI Bandung Imas Dianasari, divonis 4 tahun penjara oleh mejelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, (30/1/2012). Selain itu, Odih juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan.

Vonis tersebut hanya berbeda 6 bulan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 150 juta.

"Mengadili dan memutuskan terdakwa dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso saat membacakan surat putusannya di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (30/1/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika dibandingkan dengan Imas Dianasari, hakim adhoc PHI Bandung yang terbukti menerima uang dari Odih dan menjanjikan sesuatu dari jabatannya, didiskon banyak oleh majelis hakim. Imas yang dituntut jaksa dengan hukuman penjara 13 tahun dan denda Rp 300 juta serta uang pengganti sebesar Rp 365 juta akhirnya hanya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Pertimbangan yang meringankan Odih yaitu karena Odih dinilai jujur dan mengaku menyesali perbuatannya. Atas putusan itu Odih diberikan waktu untuk pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding.

(tya/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads