Puluhan buruh tersebut, datang sekitar pukul 10.30 WIB, Senin (30/1/2012). Sidang tersebut dimulai setengah jam sebelumnya. Buruh itu sebelumnya dihadang oleh puluhan polisi di depan gerbang Pengadilan Tipikor Bandung.
"Sidang itu terbuka untuk umum. Hak kami untuk mengikutinya. Tidak bisa dihalangi-halangi," ujar Koordinasi Aksi, M Nurdin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hakim-hakim seperti ini yang sering menyengsarakan buruh," katanya.
Polisi lalu membuka gerbang dan memperbolehkan buruh masuk ke dalam halaman pengadilan. Namun polisi membatasi jumlah buruh yang boleh naik dan masuk ke ruang sidang utama.
Semula, hanya 15 orang perwakilan buruh yang boleh masuk. Sementara lainnya diminta mengikuti dari halaman pengadilan, karena pengeras suara pun telah dipasang agar meskipun di luar, mereka tetap bisa mengikuti jalannya sidang.
Namun Nurdin kembali meminta para buruh lainnya untuk bisa masuk karena ruangan masih cukup. Akhirnya, hanya tinggal belasan orang yang tersisa dan mengikuti sidang di halaman pengadilan. Polisi pun berjaga di dalam ruang sidang dan di luar ruang sidang. Hingga pukul 11.30 WIB, sidang pembacaan putusan Imas masih berlangsung.
(tya/bbn)










































