Dijelaskan saat sidang lalu, 17 Januari 2012, Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso menyampaikan bahwa pada Senin siang ini ialah jadwal sidang putusan atau vonis kepada terdakwa Imas.
Jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang di pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (21/12/2011), menyatakan Imas dituntut hukuman penjara 13 tahun penjara. Imas juga dituntut membayar denda Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 365 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk dakwaan subsidernya, Imas diancam pidana pasal 6 ayat (2) jo pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001. Lebih subsidairnya, Imas diancam dengan pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.
Dakwaan kedua, Imas diancam pidana dengan pasal 5 ayat (1) huruf a jo pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dakwaan kedua itu yaitu percobaan memberikan sejumlah uang pada pegawai negeri atau pengelola negara sebesar Rp 200 juta.
Pertimbangan yang memberatkan tuntutan JPU di antaranya karena perbuatan terdakwa dianggap menciderai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan penegak hukum. Selain itu, sikap Imas yang dinilai memberi keterangan secara berbelit-belit juga menjadi pertimbangan yang memberatkan.
"Perbuatan terdakwa juga mencoreng nama baik Mahkamah Agung yang saat ini sedang gencar memerangi korupsi. Juga mencoreng citra hakim adhoc," tutur JPU Riyono yang waktu itu membacakannya.
(bbn/bbn)











































