Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul, keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda pada Senin (23/1/2012). Aiptu UJ ditangkap di Jalan Raya Desa Gebang Kulon, sementara Aiptu SH ditangkap di kawasan Karang Sulung.
"Aiptu UJ ini anggota Polsek Babakan. Sementara Aiptu SH anggota Ditlantas Polda Jabar yang bertugas sebagai PJR (Polisi Jalan Raya) di Tol Kanci," kata Martinus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Minggu (29/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan informasi, keduanya ini saling memiliki keterkaitan satu sama lain," ujar Martinus.
Saat ini, sambung dia, polisi tengah mengembangkan kasus tersebut. Keduanya juga masih dalam proses pemeriksaan untuk menggalni berbagai informasi, termasuk mengetahui motif para tersangka.
"Saat ini kasusnya ditangani Polres Cirebon Kabupaten karena keduanya ditangkap di wilayah hukum tersebut," tandas Martinus sambil menambahkan menetapkan EA dalam daftar pencarian orang (DPO). EA yang merupakan warga sipil disinyalir sebagai pemasok bagi kedua tersangka.
Keduanya akan dikenai Pasal 112 ayat (1) jo 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
(ors/tya)











































