"Jadi setelah rapat koordinasi dengan menteri, bupati langsung menggelar rapat dan merekomendasikan angka UMK baru. Malam itu juga rekomendasi itu diserahkan ke saya dan saya langsung mendandatanganinya. Jadi sekarang SK UMK Kabupaten Bekasi sudah ada dan angkanya sesuai dengan kesepakan dengan Pak Menteri," ucap Heryawan dalam rilis yang diterima detikbandung, Sabtu (28/1/2012).
Perubahan UMK Kabupaten Bekasi itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.211-Bangsos/2012 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.1540-Bangsos/2011 tentang UMK di Jabar Tahun 2012 yang ditandatangani Gubernur pada Jumat (27/1) malam itu juga. Usai rapat koordinasi dengan dua menteri, Gubernur Jabar menginstruksikan Bupati Bekasi untuk merapatkan hasil kesepakatan bersama antara dua menteri, perwakilan Serikat Pekerja dan Apindo dan rekomendasinya diserahkan kepada gubernur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heryawan mengakui penetapan UMK Bekasi tidak melibatkan Dewan Pengupahan (DP) padahal sesuai aturan pentapan UMK harus melalui dewan pengupahan.
"Memang kondisi penetapan UMK Bekasi ini khusus, makanya tidak melalui rapat DP. Semuanya mengacu pada kesepakan bersama dengan dua menteri," ujarnya.
Menurutnya, keputusan perubahan UMK itu hanya untuk Kabupaten Bekasi, tidak untuk daerah lainnya di Jabar. Oleh karena itu, kata Heryawan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengirim surat edaran ke kabupaten/kota. "Keputusan ini khusus untuk Kabupaten Bekasi, tidak akan merembet ke daerah lain," katanya.
(avi/avi)