"Ya seharusnya sih Satpol PP, kan mereka lah petugas penegak perda," ujar Kepala Seksi Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian dan Perdagangan Kota Bandung Yusuf D Ramdhani ditemui seusai Rakor antara Polrestabes Bandung dengan pengusaha minimarket di Bandung, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Selasa (24/1/2012).
Namun diakui Yusuf, perlu ada koordinasi dari pihak terkait. Namun diakuinya sebagai pihak pemberi izin, pihaknya pun tak bisa memonitor apakah pengusaha minimarket itu akan beroperasi 24 jam atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak bermaksud menyalahkan Satpol PP, Yusuf menyatakan saat ini bisa menjadi momentum untuk penertiban minimarket 24 jam. Terlebih akhir-akhir ini, minimarket 24 jam menjadi sasaran aksi kejahatan.
"Ya mungkin koordinasi harus ditingkatkan lagi. Saat ini momentumnya," katanya.
Berdasarkan data Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian dan Perdagangan Kota Bandung, ada 511 minimarket, supermarket, dan hypermarket di Kota Bandung. Dari jumlah itu, 440 merupakan minimarket. Diperkirakan 10 persennya adalah minimarket 24 jam.
Padahal sesuai Perda No 02 Tahun 2009 tentang pasar modern, jam operasional minimarket, supermarket, ataupun hypermarket dimulai pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Sementara itu di tempat yang sama GM Circle K Jawa Barat, Iwan mengaku akan menuruti aturan jam operasional 12 jam, mulai 10.00 WIB hingga 22.00 WIB. "Ya kami akan coba turuti," ujarnya.
Namun ia meminta keringanan minimarket Circle K yang berada di kawasan pariwisata tetap bisa beroperasi 24 jam. "Keberadaan kami sebagai minimarket 24 jam untuk menunjang Kota Bandung sebagai kota pariwisata," katanya.
(ern/ern)











































