Penyidikan Korupsi Bansos, Ayi Siap Ikuti Langkah Dada

Penyidikan Korupsi Bansos, Ayi Siap Ikuti Langkah Dada

- detikNews
Rabu, 18 Jan 2012 17:47 WIB
Penyidikan Korupsi Bansos, Ayi Siap Ikuti Langkah Dada
Bandung - Wakil Walikota Bandung Ayi Vivananda menyambut tantangan Aspidsus Kejati Jabar Fadil Zumhana. Ayi menyatakan dirinya akan segera melayangkan surat ke kejaksaan berisi pelepasan haknya sebagai kepala daerah, sehingga bisa diperiksa tanpa izin presiden.

"Saya akan segera buat surat tersebut untuk mempermudah pemeriksaan agar menjadi jelas dan terang benderang duduk persoalannya," tegas Ayi pada detikbandung, Rabu (18/1/2012).

Pernyataan Ayi ini menanggapi permintaan Fadil agar Ayi mengikuti jejak Walikota Bandung Dada Rosada untuk mengirim surat berisi pelepasan hak sebagai kepala daerah, terkait pengusutan kasus korupsi bansos APBD Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kita siapkan dulu draftnya di bagian hukum. Prinsipnya sebagai warga negara yang taat hukum akan datang jika keterangan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," ujar Ayi.

Namun Ayi meminta sebelum dirinya diperiksa, LSM yang melaporkan dirinya soal keterlibatan dalam korupsi bansos diperiksa. "Sesuai prosedur hukum pihak pelapor pun harus diperiksa terlebih dahulu, sehingga tidak tertutup kemungkinan yang bersangkutan pun akan dituntut secara hukum," tegasnya.

Ayi mengaku tak mengetahui secara jelas apa yang dilaporkan LSM tersebut. "Ini soal saya sebagai wakil walikota yang menerima bansos atau sebagai pejabat yang menyalahgunakan wewenang dalam bansos sehingga terjadi kerugian uang negara," tanyanya.

Ayi menegaskan dirinya tak ikut campur dalam pembahasan ataupun pencairan dana bansos. "Posisi saya sebagai wakil walikota tak memiliki kewenangan dalam bansos ini," ujarnya.

Sebelumnya Aspidsu Kejati Fadil Zumhana menyatakan telah menerima laporan dari sebuah LSM mengenai dugaan keterlibatan Ayi dalam kasus korupsi bansos. Fadil pun meminta Ayi mengikuti jejak Dada Rosada yang memasrahkan diri ke kejaksaan untuk diperiksa.

(ern/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini