Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung. Saat ini RAM diperiksa intensif oleh penyedik Polrestabes Bandung.
"Korban mengaku diperlakukan tak senonah sebanyak dua kali. Tersangka mengakuinya," jelas Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Wijonarko melalui Wakasatreskrim Kompol Agung Masloman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka mencabuli anak tirinya itu di sebuah rumah kontrakan, Jalan Babakan Ciparay, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung. Kontrakan mungil itu diisi lima orang yakni tersangka dan istrinya atau ibu korban, korban, dan dua anak lainnya.
RAM mengaku aksi bejatnya itu dilakukan saat istri atau ibu kandung korban tertidur. Korban hingga kini belum bisa dimintai keterangan lebih mendalam. Sebab saat ditanya penyidik apakah tersangka mengancam atau tidak, korban malah nangis," ucap Agung.
RAM saat ini diamankan di Mapolrestabes Bandung dan masih dimintai keterangan. Polisi belum bisa memastikan motif tersangka bertindak cabul. "Tersangka hanya mengaku khilaf atas perbuatannya," tambah Agung.
RAM dijerat pasal 82 Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
(bbn/ors)










































