Hal itu disampaikan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Fadil Zuhmana pada wartawan di ruang kerjanya, Jalan LRE Martadinata, Jumat (13/1/2012).
"Status walikota itu memang masih saksi. Dia menyadari, terjadinya peristiwa pidana itu kenapa. Peristiwa pidana itu kan terjadi karena adanya tersangka dan selesai dengan peran orang-orang lainnya. Makanya saya bilang, walaupun belum menjadi tersangka tapi peranan dia (walikota-red) akan tergambar dalam surat dakwaan. Seperti dalam kasus Bupati Cianjur yang memiliki peran aktif meski belum tersangka," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam dokumen yang ada pada kita, pengembalian itu dilakukan oleh pengacara, bukan oleh kepala daerah (Dada-red). Bersamaan dengan kedatangan walikota dan sekda waktu pemeriksaan uang itu diantar ke bank oleh pengacara," ujar Fadil.
"Saya enggak tau uangnya darimana. Saya enggak nanya. Kalau itu ngambil dari APBD akan ada sanksi pidana lain," tambahnya.
Ia mengatakan, jika kerugian negara di ganti dari uang negara itu menurutnya itu bukan mengganti. "Kalau diambil dari uang negara lagi, itu namanya gali tutup lobang," katanya.
Seperti diketahui, Walikota Bandung Dada Rosada dengan ditemani Sekda Kota Bandung Edi Siswadi, diperiksa pertama kalinya pada Jumat (30/12/2011) sebagai saksi dalam kasus tersebut.
(tya/ern)










































