"Jangan buat masyarakat bertanya-tanya itu uang apa. Kejaksaan harus terbuka mengenai penyerahan uang oleh walikota itu uang apa. Enggak mungkin kejaksaan menerima uang itu begitu saja tanpa tanya mengenai asal usul uang itu. Buat apa dan uang apa Dada serahkan uang pada kejaksaan," ujar Erlan saat dihubungi detikbandung melalui telepon, Selasa (10/1/2012).
Menurutnya jika memang uang yang diserahkan Dada itu terkait dengan kasus dugaan korupsi bansos, penyidik kejaksaan harus cermat menelusurinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika ternyata memang Dada terlibat dalam kasus ini seperti turut serta dengan terdakwa lainnya, menurut Erlan kejaksaan jangan takut untuk meningkatkan status Dada dari saksi menjadi tersangka. "Ya kalau memang benar ada keterlibatan dalam tindak pidana, ya kejaksaan harus berani menaikkan statusnya," tegasnya.
Sebelumnya Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Fadil Zumhana menyatakan jika pada pemeriksaan pertama Jumat lalu (30/12/2011), Dada telah menyerahkan uang sebesar Rp 2,45 miliar.
"Walikota Bandung telah mengembalikan Rp 2,45 miliar. Itu uangnya dibawa tunai, yang diserahkan pada saat pemeriksaan. Uangnya sekarang ada di rekening tanpa bunga milik kejaksaan," ujar Fadil.
Tim kuasa hukum Pemkot Bandung sendiri mengaku masih belum mengetahui soal penyerahan uang tersebut. Mereka akan melakukan kroscek terhadap walikota maupun jaksa soal hal tersebut.
(ern/ern)










































