Pengacara 'Suster Ngesot' Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

Pengacara 'Suster Ngesot' Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

- detikNews
Selasa, 10 Jan 2012 19:23 WIB
Bandung - Kuasa Hukum Mega Tri Pratiwi (20) 'suster ngesot' Dinar W Hendhian meminta semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Menurut Dinar, proses penegakan hukum seperti diatur KUHP tak memandang bulu dan berlaku bagi semua kalangan entah itu bagi kaum miskin serta kaya.

"Jadi keadilan itu berlaku bagi semua warga negara. Menurut saya, Mega sebagai warga negara sudah melakukan sebagaimana mestinya yaitu melaporkan Sunarya," ucapnya kepada detikbandung, Selasa (10/1/2012).

Karena itu, Dinar tak terima pernyataan Kriminolog Unpad Yesmil Anwar yang menyatakan jika kasus ini menguntungkan secara materi bagi pengacara. "Saya sebagai pengacara Mega tentu sangat menyesalkan dan keberatan. Pernyataan Yesmil itu sangat tendensius dan melecehkan profesi advokat," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dinar membantah ada permainan duit dari pihaknya dalam perkara tersebut. Sebagai pengacara, ia bekerja secara profesional.

Menurutnya kinerja penyidik Polrestabes Bandung menangani perkara dinilai sudah sesuai dengan tugas dan kewajiban. Polisi menerima laporan serta melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan cara memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti. Setalah itu menetapkan tersangka kepada Sunarya.

"Artinya polisi sudah bekerja secara profesional dan proposional," tegasnya.

Dia berharap agar semua pihak melihat atau menilai perkara ini secara objektif dan adil. "Percayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Kita lihat lah nanti dipersidangan," tutup Dinar.


(bbn/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini