"Jadi keadilan itu berlaku bagi semua warga negara. Menurut saya, Mega sebagai warga negara sudah melakukan sebagaimana mestinya yaitu melaporkan Sunarya," ucapnya kepada detikbandung, Selasa (10/1/2012).
Karena itu, Dinar tak terima pernyataan Kriminolog Unpad Yesmil Anwar yang menyatakan jika kasus ini menguntungkan secara materi bagi pengacara. "Saya sebagai pengacara Mega tentu sangat menyesalkan dan keberatan. Pernyataan Yesmil itu sangat tendensius dan melecehkan profesi advokat," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya kinerja penyidik Polrestabes Bandung menangani perkara dinilai sudah sesuai dengan tugas dan kewajiban. Polisi menerima laporan serta melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan cara memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti. Setalah itu menetapkan tersangka kepada Sunarya.
"Artinya polisi sudah bekerja secara profesional dan proposional," tegasnya.
Dia berharap agar semua pihak melihat atau menilai perkara ini secara objektif dan adil. "Percayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Kita lihat lah nanti dipersidangan," tutup Dinar.
(bbn/ern)










































