Eutik Suhanah, Wati, dan Etty Erawati merupakan ahli waris almarhun Dirdja alias Pa Tinggi. Mereka menggugat BPN Kota Bandung.
"Dalam surat putusan itu membatalkan putusan kasasi dan mengabulkan gugatan penggugat Eutik Cs," kata kuasa hukum Eutik Cs yakni Victor Sinaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Victor menerangkan, dalam perkara ini pihak tergugat ialah BPN Kota Bandung serta pihak tergugat intervensi yakni PT Bank Mandiri, Komandan Denal Laut atas nama Dephankam cq TNI AL, PT Taspen, Pemprov Jabar, Auw Sia Tjeuw, dan Ir. Suryatim Abdulrahman Habibie. Sedangkan objek gugatan ialah 9 sertifikat tanah yang diterbitkan oleh BPN Bandung.
Menurut Victor, meski pengadilan sudah memeriksa perkara dan mengabulkan gugatan Eutik Cs sesuai dengan putusan berkekuatan hukum tetap, tetapi BPN Kota Bandung hingga kini tidak mencoret atau mencabut objek sengketa. Padahal sudah ada Penetapan Eksekusi No.01/PEN.EKS/2010/PTUN-BDG oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 23 Februari 2010.
"Kami mendesak BPN untuk segera mencabut 9 sertifikat tanah yang menjadi objek gugatan," jelasnya.
Ia menjelaskan, 9 sertifikat tanah yang diterbitkan BPN Kota Bandung itu berupa, sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 43 (luas 2.935 meter persegi) dan Hak Milik nomor 293 (luas 4.220 meter persegi) di Jalan Surapati No.2 atas nama Bank Mandiri, sertifikat Hak Pakai nomor 10 (luas 1.100 meter persegi) di Jalan Aryajipang No.8 atasnama Departemen Hankam Cq Angkatan Laut, sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 127 (luas 962 meter persegi) di Jalan Diponegoro No.23 atasnama PT Taspen.
Lalu sertifikat Hak Pengelolaan nomor 8 (luas 18.000 meter persegi) di Jalan Diponegoro atasnama Pemprov Jabar, sertifikat Hak Pakai nomor 8 (luas 1.400 meter persegi) di Jalan Surapati No.2 atasnama Pemprov Jabar, sertifikat Hak Milik 307 (luas 1.118 meter persegi) di Jalan Diponegoro No.19 atasnama Auw Sia Tjeuw, sertifikat Hak Milik nomor 69 (luas 1.113 meter persegi) di Jalan Diponegoro No.2 atasnama Suryatim Abdulrahman Habibie, dan sertifikat Hak Milik nomor 174 (luas 1.180 meter persegi) di Jalan Aryajipang No.6 atasnama Dandan Riza Wardana.
"Kami patut menanyakan sikap BPN Bandung yang belum mencabut sembilan sertifikat tersebut. Ada apa ini? BPN tidak memberikan contoh baik dalam upaya menciptakan supremasi hukum di negeri ini," jelas Victor.
(bbn/ern)










































