Sidang digelar di ruang sidang 1 sekitar pukul 10.30 WIB. Bambang mengenakan pakaian batik lengan panjang dan celana gelap. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim GN Arthanaya, dengan anggota Adriano dan Basari Budi. Dalam sidang ini Bambang didampingi tiga kuasa hukum.
Jaksa penuntut umum mendakwa Bambang dengan dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jp pasal 18 UU tipikor dan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang sebagai ketua tim penyusun anggaran telah keluarkan produk hukum berupa drat surat pembagian biaya pungut PBB yang telah ditentukan untuk bupati, wakil bupati, sekda, kadispenda, aparat dispenda, aparat kecamatan hingga kelurahan.
Draft itu lalu diserahkan ke Bupati Eep Hidayat sehingga keluar jadi SK Bupati. "Dilarang membuat aturan yang memberikan keuntungan pada diri sendiri, kelompok, atau golongan karena bertentangan dengan peraturan pemerintah dan juga merugikan negara serta meresahkan masyarakat," ujar jaksa.
Tambahan penghasilan bagi PNS harus berdasarkan pertimbanga objektif atau kinerja sesuai dengan peraturan pemerintah. Hingga pukul 12.00 WIB, sidang masih digelar.
Sebelumnya pada kasus yang sama Bupati Subang Eep Hidayat pernah didakwa, namun divonis bebas oleh hakim.
Hari ini selain Bambang, pengadilan tipikor menyidang 14 perkara lainya, seperti sidang Hakim Imas Dianasari dan Odih Juanda kasus suap.
(ern/ern)










































