Sepanjang 2011, Enam Jaksa di Jabar Dikenai Sanksi

Sepanjang 2011, Enam Jaksa di Jabar Dikenai Sanksi

- detikNews
Jumat, 30 Des 2011 20:29 WIB
Bandung - Enam orang jaksa dan lima orang pegawai tata usaha di Kejaksaan Tinggi Jabar dijatuhi hukuman sepanjang 2011. Mereka mendapatkan sanksi mulai dari penundaan pangkat, pemberhentian sementara dan pencopotan jabatan.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Yuswa Kusuma saat jumpa pers ekspos 2011 di Kantor Kejaksaan Tinggi Jabar, Jalan LRE Martadinata, Jumat (30/12/2011).

"Jumlah pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin se-wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jabar ada sebanyak 11 orang dengan rincian 6 orang jaksa dan 5 orang pegawai tata usaha," ujar Yuswa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, jaksa dan pegawa staf TU itu kebanyakan kena sanksi akibat menyalahi administrasi. "Jadi ada yang tidak masuk kantor, atau jaksa yang enangani perkara administrasinya keliru sehingga dijatuhi hukuman," katanya.

Yuswa mengatakan, kasus jaksa Sistoyo di Kejari Cibinong yang juga mengakibatkan Kepala Kejari Cibinong dicopot juga termasuk dalam daftar jaksa yang dikenai sanksi.

"Ada yang diturunkan pangkat setingkat 3 tahun, ada yang diberhentikan sementara sampai perkara selesai nanti, ada juga yang dicopot jabatan dan penundaan pangkat 1 tahun," tutur Yuswa.

Untuk kasus jaksa nakal seperti kasus Sistoyo, Yuswa mengaku sikap penegak hukum itu kembali pada diri masing-masing. Menurutnya, selama ini Jaksa Agung dan pimpinan kejaksaan tak henti-henti mengingatkan agar berhati-hati dalam menangani perkara.

"Kita terus seperti apa integritas. Tapi sifat manusia, masih saja ada yg seperti itu. Kita juga sebagai pimpinan sudah melakukan siraman rohani, setiap apel mengingatkan untuk hati-hati menangani perkara dan berbuat baik. Tapi kan kita tidak bisa jewer satu-satu. Yang jelas kita tidak akan berhenti mengingatkan," katanya.

(tya/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini