288 Narapidana di Jabar Dapat Remisi Natal

288 Narapidana di Jabar Dapat Remisi Natal

- detikNews
Minggu, 25 Des 2011 10:57 WIB
Bandung - Sebanyak 288 dari 16.585 narapidana di Jabar mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan pada hari raya Natal (25/12/2011). Sepuluh diantaranya lansung bisa menghirup udara bebas sementara 278 lainnya hanya mendapatkan potongan antara 15 hari hingga 2 bulan.

"Total yang dapat remisi ada 288 narapidana. Dari jumlah itu 238 narapidana yang diajukan oleh Jabar, sementara yang berada di kewenangan pusat ada 50 narapidana," ujar Dedi Sutardi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM Jabar saat dihubungi detikbandung via telepon selulernya, Minggu (25/12/2011).

Dari 288 narapidana yang mendapatkan remisi tersebut, Dedi menyebut hanya 10 diantaranya saja yang bisa langsung bebas. "Yang langsung bebas hanya 10 orang, mereka kebanyakan adalah napi dari pidana umum," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Potongan masa hukuman yang diberikan pada napi pada Natal ini bervariatif mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Dedi menjelaskan, syarat untuk mendapatkan remisi diantaranya, napi tersebut telah menjalani 6 bulan masa tahanan.

"Selain itu napi tersebut dinilai berkelakuan baik selama dipenjara," tutur Dedi.

Dihubungi terpisah, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru Wahid Husein Bandung mengatakan, ada 9 orang napi yang mendapatkan remisi Natal. Tak ada satupun yang mendapatka remisi dan langsung bebas, mereka hanya mendapatkan potongan hukuman antara 15 hari hingga 1 bulan.

"Di Rutan Kebonwaru ada 9 orang yang dapat remisi. Tidak ada yang langsung bebas, hanya potongan hukuman saja yang lamanya bervariatif," tutur Wahid.

Di rutan Kebonwaru sendiri saat ini tercatat ada 1.098 orang tahanan dan narapidana.

(tya/tya)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini