Pengelola Hotel Wajib Laporkan Data Tamu pada Polisi

Natal dan Tahun Baru

Pengelola Hotel Wajib Laporkan Data Tamu pada Polisi

- detikNews
Jumat, 23 Des 2011 19:16 WIB
Bandung - Pengelola hotel dan penginapan di Kota Bandung wajib melaporkan data serta identitas tamunya kepada polisi. Langkah tersebut bertujuan untuk mengantisipasi hal tidak diinginkan berupa tindakan kriminal sepanjang libur Natal 2011 dan Tahun Baru 2012.

"Data para tamu yang menginap itu nantinya disampaikan kepada Polrestabes Bandung atau kantor polsek-polsek terdekat," jelas Kasubaghumas Polrestabes Bandung Kompol Endang Sri Wahyu Utami.

Endang menyampaikannya saat ditemui wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jumat (23/12/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan, laporan data penginap itu nantinya untuk mengetahui asal domisili tamu dan jumlah tamu yang menginap selama libur Natal dan tahun baru di Kota Bandung.

Lebih lanjut Endang menuturkan, data-data identitas tersebut guna antisipasi orang dicurigai atau yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurut dia, anggota kepolisian juga melakukan pengamanan dan patroli di sejumlah hotel yang berkapasitas menampung banyak orang.

"Tak menutup kemungkinan hotel dan tempat penginapan dilakukan penyisiran. Ya itu 'kan untuk antisipasi benda-benda dianggap mencurigakan seperti bom atau bahan peledak lainnya," ucap Endang.

(bbn/ern)


Berita Terkait