Hal itu diungkapkan Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Fadil Zumhanna pada wartawan di Kantor Kejati Jabar Jalan LRE Martadinata, Jumat (23/12/2011).
"Kasus ini sudah 99,9 persen. Hampir selesai hanya tinggal menunggu perhitungan BPKP saja. Di internal kami ini sudah habis. Selesai semua," ujar Fadil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Fadil beberapa kali menyatakan optimis bisa melimpahkan berkas kasus ini sebelum akhir tahun. Kini Fadil mengatakan kemungkinan besar berkas baru bisa dilimpahkan pada awal tahun.
"Ya kita sih maunya turun sebelum ganti tahun. Kita tidak ingin ada tunggakan penanganan. Kita on schedule. Yang menjanjikan kan mereka. Delay-nya itu bukan dari sini," tutur Fadil.
Menurutnya, hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP sepertinya tidak akan jauh dari hitungan yang mereka dapat yaitu sekitar Rp 80 miliar. Fadil pun menyebut ada 7 berkas yang masih menunggu perhitungan dari BPKP.
Dalam kasus ini telah ditetapkan sembilan tersangka. Delapan ditangani kejaksaan, satu tersangka diambil alih Polda Jabar karena anggota polri.
(tya/ern)











































