Selain itu barang bukti yang disita berupa heroin seberat 570 gram dan sabu seberat 295 gram yang masing-masing tersimpan dalam satu bungkus plastik.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Hafriyono mengatakan terungkapnya upaya penyelundupan narkotik itu berawal ketika Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta mencurigai satu paket kiriman pos EMS berupa Kitchen Utensil (perlatan dapur) dari Malaysia tujuan Pos Lalu Bea Bandung pada Sabtu 17 Desember 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rupanya paket itu berisi dua kotak menyerupai kopor yang isinya masing-masing alat dapur berupa sendok dan garpu, tapi di setiap kotak itu ditemukan satu bungkus plastik berisi heroin dan satu bungkus sabu-sabu," jelasnya kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (21/12/2011).
Guna memastikan barang itu jenis narkotik, maka dilakukan pengujian menngunakan alat Narcotest. Hasilnya menyakinkan kalau isi dalam bungkusan itu berupa heroin dan sabu yang termasuk dalam daftar narkotik golongan I.
Lebih lanjut Hafriyono menuturkan, paket kiriman berisi narkotik tersebut dikirim seseorang yang berdomisili di Malaysia bernisial A. Paket itu ditujukan kepada tersangka UR yang berlamat di daerah Gunug Puyuh, Kota Sukabumi. Sebelum UR ditangkap, polisi menyamar sebagai petugas pos yang mengantar kiriman paket. Selanjutnya dikembangkan dan menangkap tersangka lainnya di daerah Sukabuni yakni AP.
"UR ini mengaku disuruh oleh AP untuk menerima paket tersebut," ujar Hafriyono.
Modus yang dipraktikkan menyelundupkan heroin dan sabu ini dengan cara menyembunyikannya di bagian dasar masing-masing kotak berbahan kayu berisi peralatan dapur. "Kotak peralatan dapur itu sebagai kamuflase untuk mengelabui pemeriksaan petugas. Kiriman paket berisi narkotik itu hanya transit di Sukabumi, dan nantinya hendak diedarkan di Jakarta," ungkapnya.
Barang bukti tersebut kemudian disita Polda Jabar. Kedua tersangka saat meringkuk di ruang tahanan Mapolda Jabar. Terkait kasus ini, polisi menetapkan dua orang yakni A dan Al menjadi daftar pencarian orang (DPO). Al berperan menerima barang dari tersangka AP dan UR untuk diedarkan di wilayah Jakarta.
"Apabila dikonversikan dengan harga heroin dipasaran Rp 2 juta per gram dan harga sabu yakni Rp 1,5 juta, maka total barang bukti tersebut nilainya sekitar Rp 1,58 miliar," terang Hafriyono.
Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik yang ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan.
(bbn/tya)