Para pelaku itu yakni berinisial AK (16), YS (20), TH (16), DS (20), KI (17), D (19), AA (16), AK (17), RH (17), AS (15), SA (17), dan YS (20).
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Wijonarko didampingi Wakasatreskrim Kompol Agus Masloman mengatakan para pelaku diciduk Selasa 20 Desember 2011. Penyelidikan selama 10 hari pascakejadian terungkap setelah salah satu palaku berinisial KI ditangkap di kawasan Jalan Dipatiukur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi meringkus para pelaku di tempat terpisah yakni di Jalan Badak Singa, Jalan Pelesiran, Jalan Gempol Sari, Jalan Cijerah, Jalan Sukajadi, dan kawasan Padalarang.
"Dari seluruh pelaku tersebut, empat di antaranya pelaku utama yaitu KI, AK, YS, TH. Mereka menusuk korban pakai pisau dan membacok menggunakan celurit. Jadi 8 pelaku lainnya hanya turut serta mengeroyok," ucapnya.
Semua pelaku saat ini meringkuk di ruang tahanan Mapolrestabes Bandung. Mereka diganjar Pasal 338 dan Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Hamzah Hidayat alias Ujang alias Aconx (17) tewas dikeroyok puluhan orang yang diduga geng motor di Jalan Tamansari (Balubur) atau tepatnya di bawah Fly Over Pasupati, Minggu (11/12/2011) sekitar pukul 02.00 WIB. Para pelaku menghabisi remaja tersebut secara keji.
Aconx merenggang nyawa dengan satu luka tusukan di dada kanan, dua luka bekas sabetan senjata tajam di punggung, dan satu luka lebam di bahu kanan.
(bbn/ern)










































