Hakim Imas Dituntut 13 Tahun Penjara

Hakim Imas Dituntut 13 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 21 Des 2011 15:43 WIB
Hakim Imas Dituntut 13 Tahun Penjara
Bandung - Terdakwa perkara suap yang merupakan Hakim Adhoc PHI PN Bandung Imas Dianasari dituntut hukuman penjara 13 tahun penjara oleh JPU dalam sidang di pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (21/12/2011). Imas juga dituntut membayar denda Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 365 juta.

JPU menyatakan Imas bersalah untuk semua dakwaan. Imas didakwa pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Untuk dakwaan subsidernya, Imas diancam pidana pasal 6 ayat (2) jo pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001. Lebih subsidairnya, Imas diancam dengan pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dakwaan kedua, Imas diancam pidana dengan pasal 5 ayat (1) huruf a jo pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dakwaan kedua itu yaitu percobaan memberikan sejumlah uang pada pegawai negeri atau pengelola negara sebesar Rp 200 juta.

"Dengan ini menuntut majelis hakim yang mengadili dan memutuskan perkara ini untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 13 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan," ujar Riyono saat membacakan surat tuntutannya di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (21/12/2011).

Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 356 juta. Seluruh harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun jika tak memiliki harta, maka uang pengganti diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Mendengar tuntutan JPU itu, Imas yang selama sidang terlihat diam dan menunduk itu terlihat menyeka air mata di tempat duduknya.

Pertimbangan yang memberatkan tuntutan JPU di antaranya karena perbuatan terdakwa dianggap menciderai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan penegak hukum.

"Perbuatan terdakwa juga mencoreng nama baik Mahkamah Agung yang saat ini sedang gencar memerangi korupsi. Juga mencoreng citra hakim adhoc," tuturnya.

Selain itu, sikap Imas yang dinilai memberi keterangan secara berbelit-belit juga menjadi pertimbangan yang memberatkan.

Berdasarkan catatan detikbandung, tuntutan JPU di Pengadilan Tipikor ini adalah yang paling berat. Sebelumnya, tuntutan hukuman terberat yaitu pada Walikota Bekasi Mochtar Mochammad dengan hukuman penjara 12 tahun penjara dengan denda Rp juta dan uang pengganti juta. Namun pada putusannya hakim justru memvonis bebas Mochtar dan menjadi perbincangan hangat.

Sidang akan dilanjutkan pada 4 Januari 2012 dengan agenda pledoi.

(tya/ern)


Berita Terkait