"Saya berharap begitu (damai-red). Terlepas dari saya sebagai penyidik yang artinya memberikan kewenangan untuk menegakkan hukum melalui pemeriksaan dan penyidikan," jelas Widodo kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (19/12/2011).
Secara pribadi, ia menilai tindakan satpam menendang tak akan terjadi jika tidak ada pencetus. Namun ia pun menyatakan langkah Mega Tri Pratiwi (20) melaporkan kasus ini ke polisi merupakan haknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, lanjutnya, bukan berarti polisi tak memahami rasa keadilan kasus ini di tengah masyarakat. "(Menyelidiki kasus ini-red) bukan berarti polisi tidak memahami rasa keadilan di tengah masyarakat yang saat ini ramai dibahas di twitter, facebook dan media online lainnya," katanya.
Widodo meminta masyarakat memberikan kesempatan pada polisi untuk menyidik kasus ini secara profesional dan proporsional. "Karena ini sudah proses penyidikan, kami minta masyarakat menghormati aparat penegak hukum yang tengah tangani kasus ini," ujarnya.
(ern/ern)











































