Hal itu tertuang dalam surat keputusan (SK) DPD Partai Golkar Jabar Nomor B-142/GOLKAR/IX/2011 terhitung September 2011. SK itu kemudian diperkuat SK DPP Partai Golkar Nomor KEP-134/DPP/GOLKAR/2011 tertanggal Jakarta, 18 Oktober 2011.
11 dari 26 orang itu pun berang karena pemberhentian dinilai tidak melalui proses benar sesuai AD-ART (Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga) serta PO (Peraturan Organisasi) yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu dikemukakan Topan dalam konferensi pers di RM Sindang Reret, Jalan Surapati, Rabu (14/12/2011).
Dijelaskan Topan, pemberhentian itu dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme yang seharusnya ditempuh.
"Harusnya ada peringatan satu dan dua, diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi, kemudian baru melakukan rapat pleno untuk untuk memutuskan kami layak atau tidak diberhentikan sebagai pengurus atau anggota partai," jelasnya.
Sementara empat wakil ketua DPD Partai Golkar Jabar yang diberhentikan masing-masing Arifin Supriatna (wakil bendahara), Dudun Holidin (wakil ketua DPD), Yana Mulyana Soepardjo (wakil bendahara DPD) serta Agus Salide (wakil ketua DPD). Sementara sisanya merupakan para pengurus di posisi cukup strategis di kepengurusan Golkar.
Topan dan rekan-rekannya mengakui kekecewaannya karena pemberhentian tidak disampaikan secara resmi kepada mereka, baik lewat surat ataupun rapat pleno.
"Kami sama sekali tidak diberi ruang informasi atau kesempatan untuk melakukan klarifikasi bahwa kami diberhentikan. Kami baru dapat salinan SK pemberhentian lewat fax dari salah seorang pengurus DPP pada 2 November 2011," tuturnya.
Untuk itu, sambung Topan, pihaknya meminta klarifikasi dari pengurus DPD Partai Golkar Jabar dan DPP Partai Golkar atas pemberhentian tersebut.
"Kita akan meminta klarifikasi pemberhentian ini. Kita akan berusaha baik di tingkat internal maupun eksternal," tandas Topan.
(ors/ern)










































