Disanksi PSSI, Persib Langsung Gelar Rapat

Disanksi PSSI, Persib Langsung Gelar Rapat

- detikNews
Selasa, 13 Des 2011 19:02 WIB
Disanksi PSSI, Persib Langsung Gelar Rapat
Bandung - Komisi Disiplin (Komdis) menjatuhkan sanksi pada Persib Bandung. Bahkan dibandingkan klub yang bermain di Liga Super Indonesia (LSI), Persib menerima hukuman terberat. Soal ini, Komisaris Utama PT Persib Bandung Bermartabat Kuswara S Taryono menyatakan akan mempelajarinya dulu baru bersikap.

"Saya harus mengecek dulu ke kantor Persib, apa suratnya sudah diterima atau belum. Karena terus terang soal ini, saya baru tahu di media," ujar Kuswara saat dihubungi detikbandung melalui telepon, Selasa (13/12/2011).

Menurut Kuswara untuk saat ini pihaknya tak bisa berkomentar panjang soal keputusan Komisi Disiplin tersebut. "Kita akan pelajari dulu, trus kita rapatkan di internal. Baru setelah itu kami akan keluarkan sikap dan hubungi teman-teman media," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal yang sama juga dilontarkan Direktur Utama PT PBB M Farhan. ""Masih dirapatkan sekarang. Nanti kami sampaikan setelah rapat manajemen," ujarnya melalui pesan singkatnya kepada detikbandung.

Komisi Disiplin menjatuhkan sanksi pada klub-klub yang mengikuti kompetisi Indonesian Super League (ISL). Persib Bandung menjadi klub yang dihukum paling berat dibanding yang lain.

Dalam penjelasannya, Persib dinilai Komdis terbukti melakukan pelanggaran karena tidak melanjutkan kiprahnya di Indonesian Premier League (IPL), meski telah melakukan pertandingan pembukaan kompetisi, dan kemudian pindah ke ISL.

Persib dikenakan Kode Disiplin Pasal 57 ayat 1 dan 2, terkait ketidakhadiran di tempat pertandingan, Juncto Pasal 32 dan Juncto Pasal 23. Hukuman yang dijatuhkan pada Persib dan PT. Persib Bandung Bermartabat adalah:
1. Diskualifikasi dari IPL
2. Degradasi ke Divisi Utama pada musim 2012/2013
3. Mengembalikan kontribusi dari PT. LPIS
4. Denda Rp 1 miliar
5. Larangan melakukan transfer pemain dan transfer matching system (TMS) 2011/2012.


(ern/ern)


Berita Terkait