Ahli Telematika Joko Santono hadir untuk memberikan keterangannya di hadapan hakim yang dipimpin oleh Singgih Budi Prakoso. Sidang ini dilakukan di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Bandung.
Sebuah layar infokus dan pengeras suara dipasang di ruang sidang untuk mendengarkan rekaman suara yang telah dipersiapkan jaksa penuntut umum.
Pantauan detikbandung, jaksa memperdengarkan potongan percakapan antara Imas dan Odih. Selain rekaman percakapan, jaksa juga memutar rekaman sampel suara yang kemudian kedua rekaman tersebut diverifikasi oleh saksi ahli untuk mendapatkan kesimpulan apakah keduanya diucapkan orang yang sama atau bukan.
Baru beberapa detik di putar, saksi ahli menyatakan cukup. Ia membenarkan rekaman suara tersebut adalah rekaman suara yang ia teliti.
Namun isi rekaman yang diperdengarkan hanya sebatas percakapan biasa dan bukan menunjukkan adanya permintaan uang atau proses suap. Rekaman yang diperdengarkan contohnya, saat Imas dan Odih janjian bertemu.
"Dari sampel suara yang saya dapat dari penyidik, diperoleh kesimpulan bahwa kedua suara itu diucapkan oleh orang yang sama," kata Joko.
Dengan pendekatan digital, dua sampel suara bisa disimpulkan diucapkan oleh orang yang sama jika minimal 80 persen getaran suaranya sama.
Ia pun memeriksa 20 kata dari rekaman sampel untuk diperiksa.
"Minimalnya 10 pasang kata, jadi pemeriksaan ini sudah lebih dari yang disarankan," katanya.
Metodologi yang sama diterapkan untuk kedua terdakwa. Hanya saja sampel kata-nya saja yang berbeda.
Ditanya hakim apakah Imas keberatan dengan keterangan saksi, Imas yang mengenakan kerudung dan atasan putih serta celana hitam hanya menggelengkan kepalanya.
Karena Imas tak mengajukan saksi, sidang pun diskors sementara untuk agenda yang sama pada terdakwa Odih. Karena saksi ahli memberikan keterangan yang sama untuk Odih.
Sama halnya kesimpulan pada Imas, Joko menyatakan kedua sampel suara yang ia periksa terswbut identik sama, yaitu suara Odih.
Odih pun menyatakan tak keberatan dengan keterangan saksi ahli itu.
"Tidak keberatan, saya memang bernah berbicara lewat telepon seperti itu," katanya.
Hingga saat ini sidang masih berlangsung, sementara Imas menunggu di ruang tunggu untuk pemeriksaan terdakwa.
(tya/ern)











































