Hal tersebut diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Fadil Zumhanna saat ditemui wartawan di kantor Kejati Jabar, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Jumat (9/12/2011).
"Perpanjang masa tahanannya 40 hari," jelas Fadil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau permohonan penangguhan penahanan belum kami kabulkan. Jadi, bukan tidak dikabulkan," jelasnya.
Artinya, papar Fadil, pihaknya masih berpeluang mengabulkan penangguhan penahanan bagi tiga tersangka itu.
Sejak kasus tersebut ditangani Kejati Jabar, sementara ini sudah 9 orang ditetapkan tersangka. Dari jumlah tersebut, 3 ditahan dan empat lainnya belum. Pada Jumat (9/12/2011) pagi, Kejati Jabar kembali menetapkan seorang tersangka baru yakni Kabid Pembendaharaan atau Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kota Bandung pada 2010 berinisial AM.
Menurut Fadil, berkas perkara tersebut tinggal menunggu hasil kerugian negara dari BPKP dan segera disidangkan.
(bbp/ern)











































