Kejati Jabar Perpanjang Masa Tahanan 3 Tersangka Bansos

Kejati Jabar Perpanjang Masa Tahanan 3 Tersangka Bansos

Baban Gandapurnama - detikNews
Jumat, 09 Des 2011 16:26 WIB
Kejati Jabar Perpanjang Masa Tahanan 3 Tersangka Bansos
Bandung - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) APBD Kota Bandung 2010 sudah mendekam di Rutan Kebonwaru Bandung sejak 21 November lalu. Kejati Jabar memutuskan memperpanjang masa tahanan mereka di rutan yang berlokasi di Jalan Jakarta itu.

Hal tersebut diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Fadil Zumhanna saat ditemui wartawan di kantor Kejati Jabar, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Jumat (9/12/2011).

"Perpanjang masa tahanannya 40 hari," jelas Fadil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Fadil, penahanan ketiga tersangka sejak awal dijebloskan itu 20 hari. Karena masih membutuhkan penyidikan, maka diperlukan perpanjangan masa tahahan.

"Kalau permohonan penangguhan penahanan belum kami kabulkan. Jadi, bukan tidak dikabulkan," jelasnya.

Artinya, papar Fadil, pihaknya masih berpeluang mengabulkan penangguhan penahanan bagi tiga tersangka itu.

Sejak kasus tersebut ditangani Kejati Jabar, sementara ini sudah 9 orang ditetapkan tersangka. Dari jumlah tersebut, 3 ditahan dan empat lainnya belum. Pada Jumat (9/12/2011) pagi, Kejati Jabar kembali menetapkan seorang tersangka baru yakni Kabid Pembendaharaan atau Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kota Bandung pada 2010 berinisial AM.

Menurut Fadil, berkas perkara tersebut tinggal menunggu hasil kerugian negara dari BPKP dan segera disidangkan.

(bbp/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads