"Berdasarkan laporan Distan Kota Bandung, limbah padat itu diangkut dua kali dalam setahun oleh petugas PD Kebersihan," jelas Ketua Pansus 17 DPRD Kota Bandung Lia Noer Hambali di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Aceh, Kamis (8/12/2011).
Lia mengungkapkannya saat ditemui usai dengar pendapat dengan Distan Kota Bandung dan MUI Kota Bandung guna melengkapi penyusunan Raperda tentang RPH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disinggung alasan kenapa penganggkutan limbah padat hasil pemotongan babi itu tak sering dilakukna, Lia mengatakan lantaran petugas PD Kebersihan tidak mau. Kemungkinan kuat petugas merasa ogah terkena najis.
"Bahkan sampai sekarang, setelah diangkut itu tidak diketahui ke mana dibuangnya. Ini yang kami sedang telusuri juga," ucapnya.
Lia menambahkan, pihaknya belum mendapat laporan apakah kendaraan pengangkut limbah padat babi itu digunakan juga untuk mengangkut sampah. Sebab, tutur Lia, Dirjen Kebersihan melarang truk yang digunakan PD Kebersihan untuk membuang limbah sama dengan dipakai mengangkut sampah.
"Ini berbahaya dan bisa menimbulkan penyakit," ujarnya. Untuk diketahui, di RPH Arjuna itu setiap harinya 40 ekor babi dipotong.
Dalam dengar pendapat tadi, mencuat dua wacana soal aturan RPH bagi babi. Pertama, menaikan restribusi, dan kedua ialah RPH babi ditiadakan di Kota Bandung. Diharapkan babi yang masuk ke Kota Bandung itu sudah dalam bentuk daging bersih. Namun semua itu belum final. Pansus 17 akan kembali menggelar pertemuan dengan pihak terkait setelah 15 Desember nanti.
(bbp/ern)











































