Anggota Komisi A DPRD Bandung Lia Noer Hambali menyatakan keberadaan tempat karaoke Charly VHT melanggar RTRW, sebab mal itu semestinya buat para pedagang pasar tradisional.
"Ini info bagus. Ya kalau memang ternyata melanggar masa dibiarin. Tentu saja ada tindakan," ucap Dada saat ditemui di Pendopo Kota Bandung, Kamis (8/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau melanggar, ya dicabut izinnya," ucapnya singkat.
Tempat karaoke yang baru grand launching 12 November lalu itu telah mengantongi izin.
(bbp/ern)










































