Karaoke Charly, Dada: Kalau Melanggar, Ya Izinnya Bisa Dicabut

Karaoke Charly, Dada: Kalau Melanggar, Ya Izinnya Bisa Dicabut

Baban Gandapurnama - detikNews
Kamis, 08 Des 2011 16:50 WIB
Bandung - Walikota Dada Rosada mengaku belum mengetahui berdirinya tempat karaoke milik Charly eks vokalis ST12 di Bandung Trade Mal (BTM). Bila memang terindikasi adanya pelanggaran, maka izin karaoke itu terancam dicabut.

Anggota Komisi A DPRD Bandung Lia Noer Hambali menyatakan keberadaan tempat karaoke Charly VHT melanggar RTRW, sebab mal itu semestinya buat para pedagang pasar tradisional.

"Ini info bagus. Ya kalau memang ternyata melanggar masa dibiarin. Tentu saja ada tindakan," ucap Dada saat ditemui di Pendopo Kota Bandung, Kamis (8/12/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Dada, tindakan tegas bakal diberlakukan tanpa tebang pilih bagi siapapun yang melakukan pelanggaran. Ia pun bakal mencari informasi terkait tempat karaoke Charly itu.

"Kalau melanggar, ya dicabut izinnya," ucapnya singkat.

Tempat karaoke yang baru grand launching 12 November lalu itu telah mengantongi izin.

(bbp/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini