Polda Jabar Bakar Ganja Senilai Rp 3,7 Miliar

Polda Jabar Bakar Ganja Senilai Rp 3,7 Miliar

Baban Gandapurnama - detikNews
Rabu, 07 Des 2011 10:24 WIB
Polda Jabar Bakar Ganja Senilai Rp 3,7 Miliar
Bandung -

Polda Jabar musnahkan sekitar 1.879 ton ganja kering senilai Rp 3,7 miliar. Pemusnahan barang bukti jaringan nasional itu dilakukan dengan cara dibakar di halaman belakang Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (7/12/2011).

Kegiatan tersebut dihadiri beberapa pejabat utama Polda Jabar antara lain Wakapolda Brigjen Pol Hengkie Kaluara, Dirnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Hafriyono, dan Kabidhumas AKBP Martinus Sitompul. Ada juga perwakilan Kejati Jabar, BNP Jabar, Pengadilan Tinggi Jabar, dan tokoh masyarakat.

Hengkie mengatakan, barang bukti ganja kering tersebut merupakan hasil pengungkapan Ditnarkoba Polda Jabar dan Polres Sukabumi di dua lokasi berbeda di Kabupaten Sukabumi. Lokasi pertama terungkap pada 25 September lalu di sebuah villa di Kampung Cisarua, RT 5 RW 1, Desa Bojong Asih, Kecamatan Parakan Saat, Kabupaten Sukabumi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itu petugas menemukan satu unit truk berisi daun ganja 35 karung dan setengah karung daun ganja kering seberat 1.529 ton. Seorang tersangka berhasil ditangkap berinisial AN. Tiga tersangka lainnya berstatus DPO yakni berinisial NI, UC, dan BO," ujar Hengkie.

Lokasi kedua terungkap pada 28 September lalu di Kampung. Sindang Lengo, RT 2 RW 11, Desa Sukaresa, Kecamatan Parakan Saat, Kabupaten Sukabumi. Dua tersangka yang ditangkap yakni DR dan DW, sedangkan tersangka yang masih DPO yaitu OK, NI, EN, AR, dan CE.

"Di lokasi itu petugas menyita barang bukti sembilan karung daun ganja kering dengan berat 350 kilogram," ujarnya.

Hengkie menambahkan barang bukti tersebut merupakan pengungkapan terbesar di Jawa Barat pada 2011 ini. Ganja kering siap edar itu dijual seharga Rp 2 juta per kilogram. "Jadi total barang bukti ganja yang dibakar ini senilai 3,7 miliar rupiah," jelasnya.

Barang bukti lainnya yang disita terkait kasus ini dari para tersangka yaitu empat unit kendaraan roda empat, satu unit laptop, dan satu buah tas.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Seluruh ganja berbentuk kotak dan berbalut lakban itu ditaruh di dalam tanah yang sudah dikeruk. Kemudian perwakilan Polda Jabar dan tamu undangan membakar ganja memakai kayu. Sebelumnya ganja itu disiram bahan bakar minyak.

(bbp/orb)


Berita Terkait