Satpol PP Tebang 13 Tiang Reklame Liar di Jalan Setiabudhi

Satpol PP Tebang 13 Tiang Reklame Liar di Jalan Setiabudhi

Baban Gandapurnama - detikNews
Selasa, 06 Des 2011 18:02 WIB
Bandung - Sebanyak 13 tiang reklame permanen jenis billboard yang terpasang di sepanjang Jalan Setiabudhi ditertibkan Satpol PP Kota Bandung. Tindakan tegas dilakukan petugas dengan cara menebang tiang reklame liar yang habis masa izin dan berdiri di kawasan bebas reklame.

Kasie Penertiban Satpol PP Kota Bandung Deden Rukmana menjelaskan pelaksanaan penertiban reklame liar itu dilakukan pada Senin (5/12/2011) malam sekitar pukul 21.00 WIB hingga Selasa (6/12) sekitar pukul 01.00 WIB. Turut hadir pula petugas dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman (Distamkam) Kota Bandung).

"Semalam kami menebang tiang reklame, masing-masing jumlahnya yakni 4 tiang reklame berukuran 2x4 meter, dan 9 tiang ukuran 1x2 meter," jelasnya saat dihubungi wartawan, Selasa (6/12/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deden menuturkan, pengalaman sebelumnya penertiban hanya menurunkan naskah yang tertera pada reklame. Tapi setelah itu, jelas dia, naskah malah kembali dipasang ulang dan seolah tak kapok.

"Cara terakhir kami sekarang langsung tebang," tegasnya.

Selain memotong tiang reklame permanen tersebut, sambung Deden, pihaknya juga menertibkan puluhan reklame isidentil di sejumlah kawasan. Soal spanduk, serta umbul umbul yang dipasang tanpa cap izin, semalam pun turut diturunkan dan langsung disita beserta barang bukti tiang ke kantor Satpol PP Kota Bandung, Jalan Martanegara.

Deden pun berjanji bakal menertibkan reklame liar lainnya yang masih terpajang di Kota Bandung. "Di ruas Jalan Setiabudhi terdapat 285 reklame yang tidak memiliki izin dan yang sudah habis masa izinnya. Hingga penertiban terakhir, masih tersisa sebanyak 170 reklame yang belum ditertibkan. Dalam waktu dekat kami tertibkan," ucap Deden.

(bbp/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads