Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Kemas Ahmad Yamin didampingi KBO Satlantas Polrestabes Bandung AKP Mashar Junaidi mengatakan terbanyak pelanggaran yakni pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda dua dan roda empat.
"STNK pada pengguna kendaraan bermotor sudah habis masa berlakunya atau belum membayar pajaknya," jelas Yamin saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Minggu (4/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yamin menuturkan, para pelanggar STNK itu, diduga para pemilik kendaraan lupa membayar pajak tahunan atau memperpanjangnya. "Kalau masa berlaku STNK itu berbeda dengan SIM. Kalau SIM masa waktu habis itu per lima tahun bersamaan dengan tanggal lahir pemohon," terang Yamin.
Kegiatan Operasi Zebra ini serentak dilakukan di seluruh Indonesia. Yamin berharap para pengendara bisa mematuhi segala aturan yang ditetapkan seperti tertuang dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran STNK dijelaskan pada pasal 288 ayat 1 jo pasal 106 ayat 5 huruf a. Bagi pelanggar maka dikenakan denda sebesar Rp 500.00, atau kurungan paling lama dua bulan. Sedangkan pelanggaran yang tidak memiliki SIM sesuai pasal 281 jo pasal 77 ayat 1 dikenakan denda Rp 1 juta, atau kurungan maksimal empat bulan.
Operasi Zebra Lodaya 2011 digelar di Kota Bandung berlangsung mulai Senin (28/11/2011) hingga Minggu (11/12/2011).
(bbp/bbp)











































