Para tersangka masing-masing SY, TL, AR, AD, dan UU, saat ini meringkuk di ruang tahanan Mapolrestabes Bandung.
"Tersangka AR dan UU yang ditangkap di lokasi berbeda terpaksa ditembak kaki kirinya karena berusaha kabur," jelas Kasubaghumas Polrestabes Bandung Kompol Endang Sri Wahyu Utami di Maporestabes Bandung, Rabu (30/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka lainnya, SY dan TL ditangkap pada Senin lalu di Jalan Pajajaran tepatnya di depan Yayasan Wiyata Guna. Petugas patroli Polsek Cicendo mencurigai gerak gerik keduanya yang memarkirkan sepeda motor di dekat mobil. Ketika didekati mereka diperiksa dan ditemukan dompet berisi sejumlah kartu penting yang bukan atas nama mereka. Dompet itu diakui tersangka merupakan barang curian. Kepada polisi, SY dan TL mengaku sudah 10 kali beraksi.
"Penangkapan para tersangka ini sebagai jawaban buat masyarakat bahwa polisi serius memberantas kejahatan jalanan," jelas Endang.
Seluruh tersangka dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
(bbp/ern)











































