Dor! Dua Pelaku Modus Pecah Kaca Mobil Dilumpuhkan

Dor! Dua Pelaku Modus Pecah Kaca Mobil Dilumpuhkan

Baban Gandapurnama - detikNews
Rabu, 30 Nov 2011 19:43 WIB
Bandung - Jajaran Polrestabes Bandung membekuk lima pelaku dari tiga kelompok pencurian bermodus pecah kaca. Dua di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas yang ditembakkan ke kaki pelaku kejahatan jalanan ini.

Para tersangka masing-masing SY, TL, AR, AD, dan UU, saat ini meringkuk di ruang tahanan Mapolrestabes Bandung.

"Tersangka AR dan UU yang ditangkap di lokasi berbeda terpaksa ditembak kaki kirinya karena berusaha kabur," jelas Kasubaghumas Polrestabes Bandung Kompol Endang Sri Wahyu Utami di Maporestabes Bandung, Rabu (30/11/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AR saat itu bersama AD beraksi memecahkan kaca mobil Livina di Jalan Sekejati pada malam hari, beberapa waktu lalu. Keduanya yang sudah melakukan aksi serupa sebanyak 20 kali ini tertangkap tangan oleh petugas Polsek Cinambo. Sedangkan anggota Satreskrim Polrestabes Bandung membekuk UU saat melancarkan aksinya di tempat parkir kampus UPI, Jalan Setiabudhi, Senin siang lalu.

Tersangka lainnya, SY dan TL ditangkap pada Senin lalu di Jalan Pajajaran tepatnya di depan Yayasan Wiyata Guna. Petugas patroli Polsek Cicendo mencurigai gerak gerik keduanya yang memarkirkan sepeda motor di dekat mobil. Ketika didekati mereka diperiksa dan ditemukan dompet berisi sejumlah kartu penting yang bukan atas nama mereka. Dompet itu diakui tersangka merupakan barang curian. Kepada polisi, SY dan TL mengaku sudah 10 kali beraksi.

"Penangkapan para tersangka ini sebagai jawaban buat masyarakat bahwa polisi serius memberantas kejahatan jalanan," jelas Endang.

Seluruh tersangka dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

(bbp/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads