"Kami memang sudah menerima surat permohonan izin keramain, tapi masih ada yang belum dilengkapi oleh Panpel Persib," kata Kabidhumas Polda Jabar AKBP Martinus Sitompul saat dihubungi wartawan, Selasa (29/11/2011).
Marinus mengatakan, izin keramaian itu semestinya dilengkapi tujuh hari sebelum pertandingan digelar.
"Izin keramaian itu harus dilengkapi dengan surat izin tempat pertandingan, surat koordinasi pengamanan setempat. Selain itu harus ada surat bantuan kesehatan seperti dengan PMI, dan surat bantuan dari Dinas Kebakaran setempat," papar Martinus.
Sementara ditanya soal izin pertandingan, Martinus mengatakan pihak Polda Jabar tidak tahu menahu lantaran urusan itu kewenangan Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) sebagai induk organisasi.
Martinus meminta agar Panpel Persib secepatnya melengkapi izin keramaian. Karena dinilai jadi suatu kendala, Polda Jabar pun belum memprosesnya kepada Mabes Polri.
"Apabila sudah lengkap, kami nanti rekomendasikan kepada Mabes Polri. Sebab Polda Jabar hanya memberikan rekomendasi, sedangkan yang menentukan tetap Mabes Polri," tutup Martinus.
(bbn/ern)











































