Edan, Buruh Serabutan Cabuli Putri Kandung

Edan, Buruh Serabutan Cabuli Putri Kandung

- detikNews
Sabtu, 26 Nov 2011 19:05 WIB
Bandung - Perbuatan tak terpuji dilakukan WD (38). Selama satu tahun, pria tersebut tega mencabuli putri kandungnya, Mawar (bukan nama sebenarnya). Aksi ini dilatari seringnya buruh serabutan itu menyaksikan film porno.

Terbongkarnya kasus asusila tersebut diketahui ketika korban memberanikan diri menceritakan ulah bejat WD kepada guru di sekolahnya. Mawar yang masih duduk di salah satu SMP di wilayah Kota Cimahi ini tak bisa memendam kisah menyakitkan.

Pihak sekolah bergegas berkonsultasi dengan ibu korban atau istri tersangka terkait kejadian tersebut. Akhirnya, keluarga melaporkan WD ke Polres Cimahi pada pekan lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Cimahi AKBP Anwar melalui Kasatreskrim AKP Agah Sonjaya mengatakan perbuatan cabul WD itu berlangsung sejak 10 Juni 2010 lalu. Kepada polisi, pria itu mengaku mencabuli anak satu-satunya itu sebanyak 10 kali. Terakhir, pelaku bertindak tak senonoh pada 17 November lalu.

"Tindakan pencabulan itu dilakukan tersangka di rumahnya yang berlokasi di salah satu kawasan di Kota Cimahi," ucap Agah saat dihubungi detikbandung, Sabtu (26/11/2011).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Agah, perbuatan haram selama satu tahun itu dilakukan sembunyi-sembunyi. Tersangka selalu mecabuli Mawar ketika istrinya pergi bekerja di salah satu pabrik di daerah Cibaligo.

Agah mengatakan, tindakan WD itu bukan tanpa sebab. Kepada polisi, WD beralasan perilakunya itu lantaran terpengaruh video porno yang sering ditonton di ponsel miliknya. Selain itu, guna memuluskan aksi jahat, tersangka juga kerap mengiming-imingi bakal memberikan ponsel terbaru buat korban.

"Hasil pemeriksan, selama ini tersangka mengakui perbuatan asusila terhadap anak kandungnya," jelas Agah.

Tersangka saat ini mendekam di ruang tahanan Mapolres Cimahi. WD yang pekerjaannya serabutan ini diganjar Pasal 81 dan 82 UU RI No.23 tahun 2011 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.


(bbn/bbn)


Berita Terkait