Hal tersebut diungkapkan Kabidhumas Polda Jabar AKBP Martinus Sitompul kepada wartawan, Sabtu (26/11/2011).
"Ia mengaku sudah lalai, tentu saja ada sanksi administrasi. Sanksinya, dia dicopot," kata Martinus.
Edi melakukan kelalaian lantaran menaruh uang tunai dalam jumlah besar di tempat tidak aman. Selain itu, saat membawa uang tidak meminta pengawalan polisi. Duit sebanyak Rp 175.750.000 yang dicairkan di Kantor Cabang Bank Mandiri, Jalan Soekarno-Hatta, tadinya sebagai tunjangan kinerja (remunerasi) bagi anggota Binmas Polda Jabar.
Duit yang digantungan Edi pada bagian depan sepeda motor itu digondol pencuri yang disebut-sebut berjumlah dua orang. Saat kejadian, motor Edi tengah diperbaiki di jasa tambal ban karena gembos. Selagi beli rokok di warung tak jauh dari tempat tambal ban, pelaku langsung membawa kabur kantong kresek berisi tas tempat uang disimpan.
"Walaupun dia menyatakan sanggup mengganti uang yang dicuri itu, sanksi pencopotan tetap berlaku," terang Martinus.
(bbn/bbn)











































