"Dia lalai karena menaruh uang di tempat tidak aman. Ia juga tidak meminta pengawalan anggota polisi saat membawa uang," jelas Kabidhumas Polda Jabar AKBP Martinus Sitompul kepada wartawan, Sabtu (26/11/2011).
Menurut Martinus, pihaknya belum bisa menyimpulkan kasus ini murni tindak pidana pencurian atau direkayasa. Namun dalam pemeriksaan sementara, ia menjelaskan, Edi sudah mengakui kelalaiannya.
"Akibat lalai yang bersangkutan terkena sanksi administrasi. Selain itu, dia harus mengganti seluruh uang yang hilang dicuri," ucap Martinus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duit tunai tunjangan kinerja (remunerasi) untuk Satuan Bimas Polda Jabar itu sebesar Rp 175.750.000. Saat perjalanan seorang diri, ban motor yang dikendarainya gembos. Edi lalu ke arah Jalan Kiaracondong mencari tukang tambal. Di kawasan tersebut Edi menemukan jasa tambal ban yang berada di pinggir. Selagi menunggu proses penambalan ban, Edi beranjak membeli rokok di warung yang tak jauh dari tempat tambal ban.
Tak disangka, selagi Edi membeli rokok, pencuri menggondol kantong kresek berisi uang yang digantungkan di depan motor. Pelaku yang dikabarkan dua orang itu langsung kabur memakai sepeda motor.
(bbn/bbn)











































